ADVERTISEMENT

Perrpu Pemilu Resmi Ditandatangani Jokowi, Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Selasa, 13 Desember 2022 16:53 WIB

Share
Presiden Jokow Widodo. (Foto: Setkab.go.id).
Presiden Jokow Widodo. (Foto: Setkab.go.id).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu resmi ditandantangani Presiden Jokowi pada Senin (12/12/2022). Ada sejumlah perubahan dalam Perrpu baru ini dibanding peraturan sebelumnya, di antaranya soal penambahan kursi anggota DPR RI.

Dalam UU Pemilu Pasal 186 awalnya menyatakan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang. Adapun dalam Perppu Pemilu yang baru disahkan, jumlahnya menjadi 580 orang.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian bunyi Pasal 186 yang telah diubah dalam Perppu Pemilu.

Secara lebih rinci, bagian penjelasan Perppu ini menjelaskan pengubahan jumlah kursi di semua provinsi di Tanah Papua. Provinsi Papua yang awalnya dapat jatah 10 kursi, kini dikurangi jadi tiga kursi. Adapun Provinsi Papua Barat tetap tiga kursi.

Sementara itu, empat provinsi baru masing-masing dapat jatah tiga kursi legislator. Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu ini turut menambah poin baru ke dalam sejumlah pasal guna mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru Papua.

Poin-poin baru itu terkait pembentukan KPU provinsi, pembentukan Bawaslu provinsi, pengecualian syarat partai harus punya kantor tetap di empat provinsi tersebut pada Pemilu 2024, dan cara pendaftaran anggota DPRD di empat daerah otonomi baru (DOB) tersebut.

Selain soal Papua, Perppu ini juga mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu. Awalnya, semua partai harus mengikuti undian nomor urut.

Kini, partai parlemen dipersilakan memilih apakah mau menggunakan nomor urut lama atau ikut undian nomor. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru semuanya harus mengikuti pengundian nomor urut di KPU.

Jokowi meneken Perppu ini hanya berselang dua hari jelang KPU melakukan pengundian nomor partai peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. KPU RI pun menyatakan bakal segara menindaklanjuti isi Perppu tersebut, terutama terkait pengundian nomor urut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT