Komplotan Pelaku Penggelapan Mobil di Cikarang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya 

Selasa 13 Des 2022, 11:43 WIB
Jajaran Polsek Cikarang Timur saat mengamankan pelaku penggelapan mobil. (Humas Polsek Cikarang Timur).

Jajaran Polsek Cikarang Timur saat mengamankan pelaku penggelapan mobil. (Humas Polsek Cikarang Timur).

Ervan bertugas mencari para korban, dan Nuri sebagai penyedia dana untuk membayar unit yang akan digadaikan korban untuk digelapkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.

"Pasal yang diterapkan 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

News Update