Ervan bertugas mencari para korban, dan Nuri sebagai penyedia dana untuk membayar unit yang akan digadaikan korban untuk digelapkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.
"Pasal yang diterapkan 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).