Kenapa saya tanyakan ini, karena dari segi kepanggkatan saudara jauh sekali?”
“Betul yang mulia,” kata Bharada E.
“Ada saudara FS saat menghadap ke pak Kapolri?” tanya hakim lagi.
“Oh tidak ada, hanya di depan pintu saja (bertemu),” kata Bharada E.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)