"Ngakunya (uang hasil kejahatan) dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dia jual motor hasil curian kisaran Rp 400 - 500 ribu," ungkap Putra.
Selain menangkap BW alias Otoy, dua penadah juga ikut ditangkap. Kedua penadah itu yakni Daglok (27) san TN (26).
"Pelaku utama kami duga telah melakukan tindak pidana puncurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun," ucapnya. "Sedangkan untuk dua orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara," tambah Putra. (Pandi)