ADVERTISEMENT

Agar Tak Terjerat Kasus Hukum, DPR Dorong Kades di Kabupaten Tangerang Kelola Dana Desa dengan Baik

Senin, 12 Desember 2022 14:20 WIB

Share
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara saat wawancara di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (foto: poskota)
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara saat wawancara di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI akan dorong para kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang agar lebih baik dalam mengelola dana desa sehingga dapat menciptakan desa yang berkualitas. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara menilai bahwa, kepala desa di Kabupaten Tangerang perlu diberikan pembekalan tentang pengetahuan tata cara mengelola keuangan yang bersumber dari dana desa. Katanya, hal tersebut agar para Kades tidak masuk kepada masalah yang menjadi temuan yang berujung terjerat kasus hukum.

Lanjut Andi, maka dari itu pihaknya melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang memberikan pemahaman terkait pelaporan keuangan desa yang benar.

"Mudah mudahan Kades nya dapat mengerti dengan baik apa yang menjadi tanggung jawab, karena dana Desa ini kan besar nilainya," katanya, Senin 12 Desember 2022.

Menurut Andi, ketika dana desa bisa di kelola dengan baik, maka kepala desa diyakini mampu mengembangkan desanya menjadi desa yang mandiri, memiliki daya saing dan memberikan lapangan kerja kepada masyarakat Desanya. Terlebih, kata Andi, saat ini besaran dana desa sudah mencapai Rp1,6 Milyar.

"Kepala desa kan mesti cerdas melihat potensi wilayahnya. Misalnya daerah tertentu itu bisa jadi satu konsentrasi pertanian yang baik, peternakan yang baik atau bisa jadi destinasi daerah tujuan berlibur," pungkasnya. (veronica) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT