Pj Heru Ubah Honor TA Sebesar Rp 29.05 juta Per Bulan, Gembong Sebut Wajar untuk Tingkatkan Kualitas

Minggu 11 Des 2022, 13:27 WIB
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019. (Aldi)

Berita Terkait
News Update