Gaji TGUPP Naik Hingga Rp29 Juta, Heru Budi Beri Penjelasan Begini

Minggu 11 Des 2022, 15:40 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI)

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikabarkan menaikan gaji tenaga ahli untuk susun pidato senilai Rp 29,05 juta per bulan. 

Adapun anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan.

Sebelumnya Gubernur era Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan. Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.

Tenaga ahli susun pidato yang dimaksud tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta. 

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis, kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya. 

"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," terang Mawardi dikutip, Minggu (11/12/2022).

Kepgub 1155 Tahun 2022 itu pun menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. 

"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini," tandasnya. (Aldi)
 

Berita Terkait
News Update