ADVERTISEMENT

Terkait KUHP, Hina Pemerintah bisa Dipidana, Bima Arya: Batasan Menghina Itu Apa Sih?

Sabtu, 10 Desember 2022 13:14 WIB

Share
Walikota Bogor, Bima Arya. (foto: poskota/panca)
Walikota Bogor, Bima Arya. (foto: poskota/panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Lewat Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor, Bima Arya sindir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sabtu 10 Desember 2022.

Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan, ia berencana mengagendakan untuk reformasi hukum, sehingga HAM ini betul-betul sesuatu yang bisa disepakati dan dipercaya bersama. 

"Hari ini kita harus mengkritisi KUHP, saya setuju itu. Pasal 204 ayat 1, saya kira harus dibahas secara terbuka oleh bangsa ini. Menghina pemerintahan yang sah itu bisa kena pasal, batasan menghina itu apa sih?," ungkapnya di tengah sambutannya.

Menurut Bima, sebagai WaliKota, ia harus siap dibully, dicaci, dihina. Karena itu konsekuensi penguasa."Jadi ini membuka satu wilayah abu-abu yang sangat luas soal definisi hina," ujarnya. 

Kedua, sambung Bima, ada lagi persoalan terkait dengan ekspresi. Jika ekspresi koridornya bahaya, saat ini artinya memasuki fase dimana pemerintah bergerak menjadi fasilitator, bukan lagi diktator, bukan lagi penentu kebijakan dan kebenaran. 

"Sekarang ini eranya komunitas, eranya warga berbicara, eranya civil society yang harus kita buka ruang," paparnya. 

Ketiga, PR Pemerintah hari ini adalah nations building. Kenapa masih ada Kanjuruhan? Masih ada persoalan di kepolisian? Korupsi di birokrasi?

"Salah satunya adalah mungkin (karena) kita agak mengabaikan nations building," pungkasnya. (panca) 

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Panca Aji
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT