ADVERTISEMENT

Selamat, Prosesi Akad Nikah Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono Berjalan Lancar

Sabtu, 10 Desember 2022 15:46 WIB

Share
Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono. (setwapres)
Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono. (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prosesi Akad Nikah Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono berlangsung di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Nomor 62, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).

Prosesi diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh H. Ahmad Nabil Mubaraq.

Setelahnya, Penghulu Muhammad Wiyono dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman bertugas melanjutkan memandu jalannya Prosesi Akad Nikah.

Saat pelaksanaan ijab kabul, Kakak Erina Gudono yakni Allen Adam Rinaldi Gudono, bertindak sebagai wali nikah untuk menikahkan adiknya dengan Kaesang Pangarep.

"Ananda Kaesang Pangarep, Putra Bapak Haji Joko Widodo, saya nikahkan Ananda dengan Erina Sofia Gudono, Putri Bapak Haji Mohammad Gudono, nikah untuk Ananda sendiri dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat, logam mulia 10, 12, 20, 22 gram dan uang tunai sebesar Rp300 ribu dibayar tunai," ucap Allen.

"Saya terima nikahnya Erina Sofia Gudono binti Mohammad Gudono dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai," jawab Kaesang. 

Usai dinyatakan sah menjadi suami istri oleh para saksi, penghulu kemudian memberikan buku pernikahan untuk ditandatangani oleh kedua mempelai, wali nikah, saksi dari pihak pengantin pria, dan saksi pengantin wanita. 

Setelah penyerahan buku dan kartu pernikahan oleh penghulu kepada kedua mempelai, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan mahar.

Usai rangkaian prosesi ijab kabul pernikahan terlaksana, Wapres kemudian memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai dan memimpin doa untuk memohon keberkahan hidup berumah tangga bagi kedua pasangan baru ini. 

Bertindak sebagai saksi pernikahan dari pihak pengantin pria adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan saksi dari pihak pengantin wanita adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT