Pejabat Dinsos Lebak Korupsi Dana Bansos, Kadis: Dzolim, Harus Dihukum Setimpal

Sabtu 10 Des 2022, 19:04 WIB
Tersangka korupsi bansos saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Samsul)

Tersangka korupsi bansos saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Samsul)

"Nilai uang para korban bencana yang ditilep oleh pelaku itu sebesar Rp 300 juta lebih yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya," katanya. 

Saat ditanya bagaimana nasib masyarakat korban bencana yang uang bantuannya ditilep oleh mantan pejabat bawahannya tersebut apakah akan ada pergantian atau tidak. Eka mengaku, melihat proses hukum sampai selesai dulu, apakah yang bersangkutan akan mengganti atau seperti apa nantinya.  

"Soal pergantian uang KPM atau warga penerima manfaat itu tergantung nanti kebijakan pimpinan. Apakah ada pergantian atau diajukan ulang lagi," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, sekarang ini ET sudah mendekam di penjara Polres Lebak dam status ET sudah menjadi tersangka. 

Adapun besaran uang bansos yang tidak disalurkan kepada KPM sebesar Rp 308 juta dengan jumlah KPM secara keseluruhan dari tahap 1 dan 2 sebanyak 113 KMP yang tidak disalurkan. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait
News Update