LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Perilaku mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, ET, yang menilep uang Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp308 juta, menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain di lingkungan Pemkab Lebak, khususnya Dinas Sosial.
Sebab, perilaku oknum tersebut sudah menzdolimi masyarakat yang terkena musibah bencana, dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan di Lebak.
Kepala Dinsos Lebak, Eka Dharmana Putra mengungkapkan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap perilaku mantan bawahannya yang menilep dana Bansos untuk ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.
Bahkan lanjut Eka, yang merasa kecewa itu bukan hanya dirinya, tapi pimpinannya pun sangat merasa kecewa dengan ulah mantan pejabat bawahannya tersebut.
"Ya pasti kecewa lah, siapapun atasannya mengetahui bawahannya bertindak seperti itu pasti kecewa. Dan bukan hanya saya saja, pimpinan saya juga (Bupati-red) pasti sangat kecewa," ungkap Eka melalui sambungan telepon, Sabtu (10/12/2022).
Dikatakannya, mantan pejabat di Instansinya itu (ET-red) sudah diberikan kepercayaan dan amanah. Akan tetapi sudah berkhianat pada rakyat yang terkena musibah dan berkhianat pada pimpinan juga.
"Perilaku itu (tilep dana bansos-red) yang dilakukan mantan pejabat itu merupakan kezdoliman yang luar biasa. Dan pelaku itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Eka menjelaskan bahwa, pelaku ET itu sekarang sudah bukan seorang pejabat lagi. Karena pada saat kasus itu muncul di tahun 2021 lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya hingga status Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya.
Sebab jelasnya lagi, pada saat kasus itu muncul, yang bersangkutan mulanya masih diberikan toleransi dengan harapan bisa mengembalikan uang masyarakat yang ditilepnya tersebut.
"Akan tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku bahkan pelaku itu kabur, akhirnya melalui proses diberhentikan dari jabatan dan kedudukannya sebagai PNS. Pemberhentiannya itu pada Januari 2022 lalu," jelasnya.
Dibeberkannya, dana bansos yang ditilep pelaku itu merupakan bantuan untuk kebencanaan, yang harusnya disalurkan kepada para korban bencana, baik bencana kebakaran, banjir dan bencana lainnya, akan tetapi tidak disalurkan semuanya.