JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengkritik dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Sebagai Ketua MPR, kata Jamil, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu. Sebab, konstitusi hanya membolehkan seseorang menjadi presiden dua periode.
"Karena itu, patut dipertanyakan motif Bamsoet jauh sebelumnya yang pernah ingin mengamandemen UUD 1945 secara terbatas. Kalau keinginan amandemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud," kata Jamil dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).
Jamil mengatakan motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet. Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1946.
Apalagi amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi. Karena itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai penghianat reformasi.
"Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi," katanya.
Menurut Jamil, selayaknya Bamsoet sebagai Ketua MPR dikocok ulang. Jamil menilai Bamsoet sudah tidak layak menjadi Ketua MPR yang diamanatkan untuk menjaga konstitusi.
"Karena itu, patut disyukuri motif tersembunyi itu tidak terealisir karena tidak disetujui mayoritas partai politik di Senayan. Beberapa Parpol kemungkinan sudah membaca motif tersembunyi itu sehingga cepat menolak keinginan mengamandemen UUD 1945," pungkas Jamil.(*)