Sanksi KLHK Belum Dijalani, DLH Kota Tangerang Sebut Terkendala Anggaran

Jumat 09 Des 2022, 14:53 WIB
TPA Rawa Kucing. (Ist)

TPA Rawa Kucing. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi terkait  pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Sejak dilayangkan sanksi tersebut pada Maret 2022, hingga saat ini baru sejumlah permasalahan yang bisa ditangani.

Kepala Bidang Penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Riswan Setio Kardinto mengungkapkan, sanksi itu merupakan bagian dari pembinaan dari KLHK.

"Menyikapi sanksi administrasi kita sudah terima, dan itu adalah bagian dari pembinaan dari klhk selaku regulator tingkat pusat," ujarnya saat ditemui, Jumat (9/12/2022).

"Dan yang sudah disampaikan kepada kita, karena sifatnya perbaikan ya pasti kita akan perbaiki. Itukan sanksi itu adalah bagian dari pembinaan, jadi kita akan sudah dan sedang berprogres untuk memperbaiki," sambungnya.

Riswan memaparkan, untuk saat ini pihaknya masih terkendala dianggaran. Pasalnya, sanksi bersifat membangun harus dianggarkan terlebih dahulu.

"Sedangkan tahun anggaran sudah dijalankan tahun 2021 nah ada yang bisa dilaksanakan sebagian. Mekanisme penganggarannya sebagian ditahun depan sebagian lagi tahun depan," katanya.

Ia memaparkan, apabila sanksi melawati waktu yang ditentukan, terdapat kelonggaran  atau perpanjangan waktu yang telah disepakati. Sementara ini yang sudah di proses yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang juga merupakan bagian dari pencemaran udara. Lalu, untuk pemenuhan air limbah sedang berprogres.

"Misalkan dikasih batasan sanksi 140 hari, sedangkan kita sudah tidak bisa kunci tahun ini nih, gabisa kan kita langsung ngajuin penganggaran. Nah itu sudah kita sampaikan ke klhk, dan ada namanya perpanjangan sanksi mekanisme. Kita meminta waktu mengajukan perpanjangan waktu untuk memperbaiki sanksi," jelasnya.

"Makanya kalo dibilang tidak bisa di eksekusi, ya betul tidak bisa langsung dieksekusi karena memang kita mengajukan penganggaran dulu untuk eksekusi nya sebagian. Jadi, kita tidak bisa, misalkan mengeluarkan dana besar membangun sistim penangkapan gas methan, padahal tahun depan," imbuhnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update