ADVERTISEMENT

Modus Ambil Alih Kewenangan Bendahara, Pejabat Dinsos Lebak Tilep Bansos

Jumat, 9 Desember 2022 20:20 WIB

Share
Kapolres Lebak, saat press conference kasus tindak pidana korupsi bansos. (Foto: Samsul Fatoni).
Kapolres Lebak, saat press conference kasus tindak pidana korupsi bansos. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Uang sebesar Rp 308 juta dari dana Bantuan Sosial (Bansos) pada program Bantuan Tak Terduga (BTT) dan anggaran bansos Tidak Terencana (TT) tahun 2021-2022,  ditilep oleh oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak. 

Saat ini, oknum pejabat berinisial ET tersebut sudah menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polres Lebak.

Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Serang. 

Dari informasi yang didapat, modus pelaku dalam mengambil keuntungan dari dana Bansos tersebut, yaitu mengambil alih kewenangan bendahara untuk mencairkan dana bansos dari salah satu bank sebanyak dua tahap pencairan. 

Pada tahap satu, pelaku mencairkan dana bansos untuk sebanyak 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak.

Seharusnya disalurkan kepada semua penerima, akan tetapi hanya disalurkan kepada sebanyak 6 KPM saja, dan sisanya diduga ditilep. 

Pada pencairan tahap kedua, pelaku juga mencairkan dana bansos  sebanyak 72 KPM, akan tetapi disalurkan hanya kepada sebanyak 8 KPM dan sisanya tidak disalurkan.

Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan pihak bendahara untuk mencairkan dana bansos dari salah satu bank. 

Harusnya, setelah bansos TT dan BTT itu dicairkan, langsung didistribusikan kepada warga penerima manfaat yang sudah terverifikasi, yakni sebanyak 52 KPM tahap 1. Tapi ternyata hanya disalurkan kepada 6 orang KPM.

"Pada program bansos TT tahap kedya untuk KMP sebanyak 75 orang, hanya disalurkan ke sebanyak 8 KPM, sementara sisanya tidak dibagikan. Dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita penyidik, dana bansos BTT dan TT yang tidak disalurkan oleh tersangka sebesar Rp 308 juta," ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Jum'at (9/12/2022). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT