Lebih lanjut, Soni menerangkan, mekanisme seleksi lelang, nantinya akan dipilih tiga nama dari peserta yang mendaftar.
Kemudian, tiga nama itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah tiga nama tersebut diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditentukan 1 nama menggantikan Marullah Matali.
"Proses agak beda dengan Pj gubernur sebelumnya. Ini mulai pendaftaran sudah dibuka lelang, lalu keputusan 1,2,3 murni dari gubernur bukan dprd, jadi sekda itu excecutive review. Kalau sekda tidak melibatkan dprd, sifatnya melalui proses lelang," pungkasnya. (Aldi)