JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan, tapi suka sama suka.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Jenderal Andika, diketahui peristiwa yang sebenarnya.
"Tapi ternyata setelah pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka, dan beberapa kali. Beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka ," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
Menurut Panglima, keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.
"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.
Anggota Paspampres Mayor AF sebelumnya telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Peristiwa ini terjadi di Bali pada pertengahan November lalu .(tri)