Gelapkan Dana Bansos Rp308 Juta, Pejabat Dinsos Lebak Ditangkap Polisi

Jumat 09 Des 2022, 19:33 WIB
Polres Lebak saat press conference kasus korupsi Bansos. (Foto: Samsul).

Polres Lebak saat press conference kasus korupsi Bansos. (Foto: Samsul).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Seorang pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, diamankan jajaran Polres Lebak, lantaran diduga telah menggelapkan dana Bantuan Sosial dari Bantuan Tidak Terencana (BTT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Lebak, bahwa oknum pejabat Dinsos tersebut berinisial ET (48), dengan posisi jabatan sebagai Kepala Bidang.

Nilai uang yang diduga digelapkan oleh terduga tersebut mencapai sebesar Rp 308 juta lebih. Program bansos tersebut tahun 2021-2022

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari terduga pelaku tersebut, diantaranya dua bundel proposal pengajuan Bansos TT dan BTT, dua bundel nota dinas pengajuan bansos TT dan BTT, dua bundel berkas pencairan bansos tahap 1 dan 2, surat perintah pencairan bansos tahap 1 dan 2, serta 14 kwitansi penyaluran bansos tahap 1 dan 2. 

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan pihak bendahara, untuk mencairkan dana bansos dari salah satu bank. 

"Harusnya, setelah bansos TT dan BTT itu dicairkan, langsung didistribusikan kepada warga penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM tahap 1. Tapi ternyata hanya disalurkan kepada 6 orang KPM," ungkap Kapolres Lebak saat conference pers di halaman Mapolres Lebak, Jum'at (9/12/2022). 

Selain itu Kata Kapolres, pada program bansos TT tahap ke 2, dari anggaran untuk sebanyak 75 KPM hanya disalurkan ke sebanyak 8 KPM, sementara sisanya tidak dibagikan. 

"Dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita penyidik, dana bansos BTT dan TT yang tidak disalurkan oleh tersangka sebesar Rp 308 juta," katanya. 

Menurut Kapolres, dari pengakuan pelaku bahwa alasannya uang hasil penggelapan bansos tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. 

"Dari pengakuan pelaku, uangnya itu digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (8/12/2022) kemarin. Pada saat penangkapan, tersangka berada di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Berita Terkait
News Update