ADVERTISEMENT

Anggota Polres Kepulauan Seribu Lakukan Kekerasan Fisik dan Hamili Kekasih

Jumat, 9 Desember 2022 16:55 WIB

Share
Anggota Polres Kepulauan Seribu dimasukan tahanan diduga lakukan pelanggaran etik. (Ist)
Anggota Polres Kepulauan Seribu dimasukan tahanan diduga lakukan pelanggaran etik. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Oknum anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya, Kamis (08/12/2022).

Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K. menjelaskan awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018. 

“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” ucapnya dalam keterangan kepada Poskota, Jumat (9/12/2022).

 

Lanjut Eko Wahyu terkait dugaan kekerasan fisik tersebut oknum anggotanya sudah ditempatkan di Patsus Rutan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya". tutup Kapolres.

Untuk diketahui kasus tersebut tengah viral dari akun tiktok A yang membagikan riwayat percakapan antara Bripda S dan kekasihnya inisial A. dalam percakapan itu korban meminta pertanggung jawaban usai diduga dihamili oleh mantan kekasihnya.

Namun, Bripda S terlihat enggan bertanggungjawab. Di akhir video korban lalu memperlihatkan luka di bagian wajah diduga akibat tindakan kekerasan dari Bripda S. (Cr01)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT