ADVERTISEMENT
Kamis, 8 Desember 2022 07:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin tersebut, kemudian miras yang berada di tempat karaoke langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama.
Dalam Sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 114 botol dalam berbagai jenis merk.
"Sebelum meninggalkan tempat karaoke tersebut petugas memberikan himbauan agar pengelola tidak menjual miras tanpa izin secara ecer dan jam operasional untuk ditaati sesuai dengan aturan yang berlalu terkait THM," pungkasnya. (panca)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT