Dalam Sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 114 botol dalam berbagai jenis merk.
"Sebelum meninggalkan tempat karaoke tersebut petugas memberikan himbauan agar pengelola tidak menjual miras tanpa izin secara ecer dan jam operasional untuk ditaati sesuai dengan aturan yang berlalu terkait THM," pungkasnya. (panca)