ADVERTISEMENT

Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim Kasus Brigadir J ke Komisi Yudisial

Kamis, 8 Desember 2022 20:28 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf (foto/Poskota)
Terdakwa Kuat Ma'ruf (foto/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan melaporkan Majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail apa yang dilaporkan kepada KY.

"Nanti dikirim ya rilisnya," kata Irwan kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua untuk sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersama Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota.

Dalam kasus di atas, Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat pembunuhan berencan bersama majikannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, ada pula dua ajudan Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) serta Bripka Ricky Rizal.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam tersebut marah setelah mengetahui Yosua melakukan pelecehan terhadap istrinya ketika di Magelang.

Brigadir J kemudian ditemukan tewas di rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kini kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT