Terungkap, Lansia Mengaku Imam Mahdi dan Ratu Adil Minta Maaf, MUI: Sebelumnya, Mereka Memiliki Syahadat yang Berbeda

Rabu 07 Des 2022, 17:05 WIB
Lansia yang mengaku ratu adil-imam mahdi minta maaf. (panca)

Lansia yang mengaku ratu adil-imam mahdi minta maaf. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pasangan lanjut usia (lansia) warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang viral lantaran mengakui sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil meminta maaf dan kembali mengucap syahadat. 

Keduanya telah dipanggil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor. 

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Muhammad Agus Mulyana, mengatakan usai pemanggilan tersebut keduanya diedukasi dan kembali ke ajaran Islam.

"Dan alhamdulillahh selanjutnya setelah mereka sampaikan (permohonan maaf) dan juga diedukasi oleh kami, disampaikan kepada mereka dan mereka memohon maaf dan kembali bersyahadat. Kembali kepada ajaran Islam alhamdulillahh,” kata Agus ketika ditemui di Kesbangpol Kabupaten Bogor, Rabu (7/12/2022).

Agus menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan R dan W yakni mengakui sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil.

Kemudian, syahadat yang digunakan berbeda dengan syahadat sesuai syariat Islam.

Di samping itu, keduanya hanya melakukan salat sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pukul 05.00 WIB dan pukul 17.00 WIB.

“Mereka tidak memakai Wa Asyhadu Anna Muhamammadarrasulullah, tapi diganti menggunakan Wa Asyhadu Anna Imam Mahdi Habibullah Akhirul Islam,” sebutnya.

Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Robi Samsyi, mengatakan motif yang dilakukan keduanya murni tidak melibatkan orang lain.

Melihat keadaan banyaknya bencana di sekitar, mereka beranggapan kembali ke Imam Mahdi yang dinilainya jelas menyimpang.

Saat ini, kata Robi, pasangan lansia tersebut sudah meminta maaf dan bertaubat.

“Dan mereka tadi sudah siap dibimbing membaca dua kalimat syahadat. Dan kembali kepada ajaran Islam,” jelasnya.

Sekretaris FKUB Kabupaten Bogor, Asep Saefuiddin, mengatakan aliran yang diikuti oleh pasangan lansia ini merupakan aliran yang berevolusi sejak 2004.

Dulunya, aliran ini beredar di Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Pernah kita atasi, ternyata masih ada pengikutnya di daerah Jonggol dan sekarang baru muncul. Jaman 2004 dulu itu belum ada viralisasi belum ada WhatsApp dan sebagainya. Mereka tidak bisa memviralkan,” ujar Asep.

Dari 10 kriteria poin ajaran sesat, disebutkan Asep, seluruh hal yang dilakukan pasangan lansia tersebut sudah tergolong ajaran sesat.

Mulai dari syahadat yang berbeda, hingga mengingkari ajaran Alquran.

Kendati demikian, sejauh ini keduanya tidak ada maksud dan tujuan untuk mengajak orang lain masuk ke aliran tersebut.

Menurutnya, kekeliruan keduanya yakni memviralkan video yang beredar.

"Kalau mengajak belum sampai ke sana. Sampai sekarang belum diketahui yang memviralkan siapa. Tapi tetap dari FKUB jaga kerukunan, jangan diulangi lagi," tegasnya. (panca)

Berita Terkait
News Update