Populasi Janda di Pandeglang Bakal Meningkat, 1.311 Istri Layangkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Rabu, 7 Desember 2022 16:50 WIB

Share
Suasana di Pengadilan Agama Pandeglang. (Ist)
Suasana di Pengadilan Agama Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 ini, mencatat ada sebanyak 1.311 kaum perempuan atau istri yang melakukan gugatan cerai di PA tersebut. 

Dengan adanya ribuan kaum istri melakukan gugat cerai tersebut, populasi janda di Kabupaten Pandeglang di akhir Desember 2022 ini berpotensi alami peningkatan dibanding dengan bulan-bulan lalu atau tahun lalu.

Dari data kasus perceraian yang berhasil dihimpun dari PA Pandeglang, terhitung awal Desember 2022 ini jumlah perkata perceraian di PA terdapat sebanyak 1972 kasus, dengan rincian sebanyak 1599 gugatan dan 373 permohonan. 

Dari data kasus perceraian sebanyak itu, angka yang mendominasi gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri sebanyak 1311 kasus, dengan faktor rata-rata masalah ekonomi. 

 

Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan mengatakan, angka perceraian di PA Pandeglang mengalami peningkatan ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menangani data perkara perceraian sebanyak 1972 perkara. 

"Dengan komposisi ada sebanyak 1599 perkara gugatan dan sebanyak 373 permohonan. Dari komposisi itu tercatat bahwa perkara perceraian sebanyak 1599 kasus," ungkapnya, Rabu (7/12/2022). 

Ia menyebut, dengan jumlah sebanyak 1972 kasus tersebut sudah cukup tinggi. Dan jika dibanding dengan tahun sebelumnya tidak mencapai sebanyak itu, tapi memang tahun 2022 ini cukup tinggi. 

 

"Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi," katanya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar