M Taufik menganggap langkah Heru mengganti Marullah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.
Dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.
M Taufik juga menyebut Heru ditengarai melanggar Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 soal Sekda tersebut.
Kini, kita harapkan Heru berpikir jernih, jangan menjalankan misi tertentu. Taat hukum. Mumpung masih di awal. (winotoAnung)