ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Heru Tidak Empan Papan dan Ugal-ugalan Memimpin Jakarta?

Rabu, 7 Desember 2022 07:00 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda. (foto: poskota/aldi)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lalu ada yang menyoroti dari sisi aturan hingga tingkat UU ASN. Ini penting, karena menyangkut hukum. Anggota DPRD DKI M Taufik Taufik meminta Pj Gubernur Heru Budi taat pada aturan dan hukum berlaku mengenai pencopotan Sekda DKI Marullah Matali.

M Taufik menganggap langkah Heru mengganti Marullah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

Dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

M Taufik juga menyebut Heru ditengarai melanggar Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 soal Sekda tersebut.

Kini, kita harapkan Heru berpikir jernih, jangan menjalankan misi tertentu. Taat hukum. Mumpung masih di awal. (winotoAnung)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT