ADVERTISEMENT

Pencopotan Marullah dari Jabatan Sekda Dinilai Langgar UU ASN, M Taufik: Jangan Seenaknya!

Rabu, 7 Desember 2022 11:28 WIB

Share
Anggota DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. (foto: poskota/aldi)
Anggota DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia. 

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani," sambung Taufik. (aldi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT