Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang yang hadir.(*)