ADVERTISEMENT

Pasal Bermasalah dalam RKUHP yang Perlu Diketahui Publik

Rabu, 7 Desember 2022 12:52 WIB

Share
Pengesahan RKUHP Menjadi UU oleh DPR. (ist)
Pengesahan RKUHP Menjadi UU oleh DPR. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi menolak pengesahan Rancangan RKUHP oleh DPR RI telah digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kemarin (6/12/2022). Gerakan yang diisi berbagai elemen masyarakat sipil itu memprotes 12 pasal bermasalah dalam KUHP yang baru. 

Aliansi itu juga aktif menyadarkan publik akan bahayanya pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Salah satunya adalah larangan melakukan demonstrasi tanpa seizin pihak berwajib atau kepolisian.

Berdasarkan draf final RKUHP tertanggal 30 November 2022, terdapat 624 pasal dalam RKUHP. Di mana, dalam penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang dapat dikenakan tindak pidana.

 

 

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 256 yang berbunyi: "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal ini, kata aliansi masyarakat sipil, seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait "kepentingan umum" karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. 

Selain itu, frasa "pemberitahuan" seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang dan tidak ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.

Masyarakat sipil juga mempermasalahkan pasal yang meringankan ancaman hukuman bagi koruptor. Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang di mana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Berikutnya ada pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata "penghinaan." 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT