ADVERTISEMENT

IPW: Wakapolri Tak Boleh Pengaruhi Keputusan Kode Etik Soal Demosi Kombes Rizal Irawan

Rabu, 7 Desember 2022 13:49 WIB

Share
Ilustrasi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, diagram pemerasan oknum Polri, dan Kombes Rizal Irawan. (Foto: Ist).
Ilustrasi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, diagram pemerasan oknum Polri, dan Kombes Rizal Irawan. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan tak boleh dipengaruhi oleh pimpinan, meski seorang Wakapolri sekalipun.

Hal ini menanggapi dugaan adanya intervensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang mempengaruhi sanksi demosi lima tahun Kombes Rizal Irawan menjadi satu tahun. Rizal merupakan oknum polisi yang memeras pelapor kasus penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno.

“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).

Menurut diagram pemerasan oknum Polri yang beredar di media sosial, Kombes Rizal Irawan mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun usai dirinya disidang etik atas kasus pemerasan terhadap Tony Sutrisno. 

 

 

Alur diagram itu menjelaskan, seorang oknum lain bernama Kompol Teguh Agustian, meminta uang kepada Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar terkait penyelesaian kasus penipuan Richard Mille. Ia kemudian menyetor kepada atasannya Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan meminta Tony bertemu dengan Irjen Andi Rian Djajadi yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal agar menyetor duit sebesar 19000 dollar Singapura (setara dengan 200 juta lebih). 

Andi Rian tak pernah menjalani sidang etik meski diduga menerima uang hasil pemerasan. Adapun sanksi demosi Kombes Rizal Irawan berubah menjadi satu tahun berkat atensi Gatot Eddy Pramono.

Sugeng menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen. Dengan begitu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT