Ditya Andrista, Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis Satu Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Senilai Rp700 Juta

Rabu 07 Des 2022, 16:25 WIB
Denny Sumargo dan Mantan Managernya. (ist)

Denny Sumargo dan Mantan Managernya. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo divonis satu tahun penjara atas kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada tangga 1 Desember 2022 lalu.

Vonis tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan uang yang dilakukan Ditya Andrista senilai Rp700 juta selama bekerja dengan Denny Sumargo.

Sementara itu, bintang film 'Miracle In Cell No 7' mengaku tak mempermasalahkan soal hukum yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.

"Kalau masalah hukumnya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," ujar Denny Sumargo, Selasa (6/12/2022).

Kemudian, Denny Sumargo juga berharap Ditya bisa menyadari kesalahannya dan tak lagi memiliki niat untuk mengulangi hal yang serupa kedepannya.

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri kedepannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," imbuhnya.

Diketahui, Denny Sumargo malaporkan mantan manajernya atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp700 juta yang dibawa kabur oleh Ditya.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Namun, pengacara Ditya Andrista, Tegar Putuhena mengatakan Ditya didakwa tiga pasal yakni pasal 263, 374, 372.

Ketiga dakwaan tersebut terbukti Ditya bersalah atas kasus penggelapan atau melanggar pasal 374.

"Yang terbukti pasal 374 soal penggelapan. Jadi Ditya dianggap menggelapkan ‘uang Densu’ tapi dalam persidangan Ditya bisa menghadirkan fakta bahwa itu karena ada latar belakangnya, karena tahun-tahun sebelumnya Ditya tidak dibayar oleh Densu,” kata Tegar Putuhena.

News Update