ADVERTISEMENT

Wakapolri Diminta Klarifikasi Soal Keringanan Demosi Kombes Rizal Irawan, Mabes Polri: Kami Tidak Ada Informasi

Selasa, 6 Desember 2022 19:58 WIB

Share
Wakapolri Komjen Gatot Eddy usai Raker dengan Komisi III. (foto: poskota.co.id/rizal)
Wakapolri Komjen Gatot Eddy usai Raker dengan Komisi III. (foto: poskota.co.id/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun belakangan diketahui hukuman tersebut dikurangi menjadi 1 tahun karena Rizal dikabarkan mengajukan banding ke Wakapolri dan diterima.

Pemotongan demosi ini kemudian dipermasalahkan oleh Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony. Heroe mengatakan pemotongan ini tidak berdasarkan pada keadilan dan komitmen Polri dalam memberantas pungli.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku internalnya belum memiliki perkembangan apapun terkait hal tersebut.

"Mohon maaf kami tidak ada informasi," kata Nurul kepada Poskota, Selasa (6/12/2022).(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT