Tutup Akses Jalan ke Sawah, Pria di Pandeglang Dianiaya Tetangga

Senin 05 Des 2022, 20:35 WIB
Polsek Pandeglang mengamankan pelaku penganiayaan dan barang bukti. (Ist).

Polsek Pandeglang mengamankan pelaku penganiayaan dan barang bukti. (Ist).

"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni). 

News Update