ADVERTISEMENT
Senin, 5 Desember 2022 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kejadiannya itu pada 22 November 2022 lalu, jadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu," jelasnya.
Kapolsek menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.
Pihkanya pun selain mengamankan barang bukti sebatang bambu yang hancur, dan juga mengamankan senjata tajam milik S sebagai barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT