ADVERTISEMENT

Tutup Akses Jalan ke Sawah, Pria di Pandeglang Dianiaya Tetangga

Senin, 5 Desember 2022 20:35 WIB

Share
Polsek Pandeglang mengamankan pelaku penganiayaan dan barang bukti. (Ist).
Polsek Pandeglang mengamankan pelaku penganiayaan dan barang bukti. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya itu pada 22 November 2022 lalu, jadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu," jelasnya.

Kapolsek menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

Pihkanya pun selain mengamankan barang bukti sebatang bambu yang hancur, dan juga mengamankan senjata tajam milik S sebagai barang bukti lainnya. 

"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni). 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT