ADVERTISEMENT

Polri Gerebek Kantor Pinjol di Sulawesi Utara, Anak Buah Hingga Pimpinan Ditangkap

Senin, 5 Desember 2022 15:48 WIB

Share
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban.

Lanjut Auliansyah, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan juga melakukan penyebaran data dari kontak tersebut.

Aplikasi pinjol itu mengancakn akan melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Dan itu akan dilakukan terus-menerus.

Selain itu, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi pinjol tersebut.

"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," papar Auliansyah.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.

Auliansyah menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT