Bripka RR Pindahkan Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

Senin, 5 Desember 2022 17:45 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)

Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)
 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar