Dari ke 14 pelaku yang diamankan 8 pelajar diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat, yaitu LA, MI dan MK. Ketiganya merupakan pelajar yang dirawat di puskesmas.
"Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar," tegasnya yang juga didampingi Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi. Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.
"Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban," kata Kapolres. (haryono)