Pada 6 Juli 1949, Ibu Kota Negara kembali ke Yogyakarta setelah Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan.
Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, Ibu Kota Negara RI kembali lagi ke Jakarta secara de facto.
Pada 28 Agustus 1961 Jakarta secara de jure menjadi Ibu Kota Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.