ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Sabtu, 3 Desember 2022 13:35 WIB

Share
Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)
Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

- Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara membuat SKCK online

1. Kunjungi website ini https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, silakan pilih jenis keperluan untuk mengurus SKCK, misal melamar pekerjaan
Pilih kesatuan wilayah kepolisian untuk pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP

4. Isi alamat lengkap dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pembayaran bisa melalui transfer ke BRI virtual account (BRIVA)

5. Kemudian, isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya

6. Unggah foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

7. Lengkapi formulir data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian, bukti pendaftaran dan nomor pembayaran bakal diberikan. Pemohon melakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Untuk pembuatan SKCK online, biayanya adalah Rp 30.000.

Selanjutnya, silakan datang ke kantor satuan wilayah kepolisian sesuai KTP yang sudah dipilih sebelumnya untuk menyerahkan bukti pembayaran dan nomor pendaftaran, serta mengambil surat SKCK fisik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT