ADVERTISEMENT

Marah Begitu Dengar Istri Diselingkuhi, Orang Gila Bunuh Petani

Jumat, 2 Desember 2022 17:45 WIB

Share
Ilustrasi penusukan. (ist)
Ilustrasi penusukan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menurut Tomi, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Di antaranya, di bagian dada, punggung dan kaki. 

Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT