Marah Begitu Dengar Istri Diselingkuhi, Orang Gila Bunuh Petani

Jumat 02 Des 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi penusukan. (ist)

Ilustrasi penusukan. (ist)

Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

News Update