ADVERTISEMENT

LPSK Sebut Proses Hukum Perkara Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang Janggal

Jumat, 2 Desember 2022 12:02 WIB

Share
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias saat mendatangi Polres Karawang.(aep)
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias saat mendatangi Polres Karawang.(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.

Mereka melakukan  konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

"Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum," kata Zaenal Mustofha salah satu korban penganiayaan, disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

"Nanti kalau sudah utuh akan Kamis sampaikan. Percayakan kepada kami mengenai teknis penyelidikannya," tutur dia.

Diketahui dua wartawan di Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Serta Gumilar mendapat pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pejabat ASN dilingkungan Pemkab Karawang pada Tanggal 18 sampai 19 September 2022 lalu.(aep)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT