Gunakan Bom Ikan, 5 Nelayan di Pandeglang Diangkut Polairud

Jumat 02 Des 2022, 17:26 WIB
Lima nelayan yang gunakan bom ikan saat melaut di perairan blok Tanjung Sinini diamankan Satpolairud Polres Pandeglang. (foto: ist)

Lima nelayan yang gunakan bom ikan saat melaut di perairan blok Tanjung Sinini diamankan Satpolairud Polres Pandeglang. (foto: ist)

Atas perbuatannya tegas dia, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil Jo pasal 33 ayat 3 UU No 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 20 tahun penjara," tegasnya. (samsul fatoni)

Berita Terkait

News Update