Jumat, 2 Desember 2022 17:26 WIB
"Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2. Sehingga butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," jelasnya.
Atas perbuatannya tegas dia, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil Jo pasal 33 ayat 3 UU No 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 20 tahun penjara," tegasnya. (samsulfatoni)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar