Atas perbuatannya tegas dia, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil Jo pasal 33 ayat 3 UU No 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 20 tahun penjara," tegasnya. (samsul fatoni)