Gunakan Bom Ikan, 5 Nelayan di Pandeglang Diangkut Polairud

Jumat, 2 Desember 2022 17:26 WIB

Share
Lima nelayan yang gunakan bom ikan saat melaut di perairan blok Tanjung Sinini diamankan Satpolairud Polres Pandeglang. (foto: ist)
Lima nelayan yang gunakan bom ikan saat melaut di perairan blok Tanjung Sinini diamankan Satpolairud Polres Pandeglang. (foto: ist)

"Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2. Sehingga butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," jelasnya.

Atas perbuatannya tegas dia, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil Jo pasal 33 ayat 3 UU No 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 20 tahun penjara," tegasnya. (samsulfatoni)

Halaman
Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar