Pemkot Tangerang Umumkan UMK Naik 7.48 Persen

Kamis 01 Des 2022, 15:56 WIB
Ujang Hendra Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (Iqbal)

Ujang Hendra Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 7,48 persen untuk gaji para buruh yang bekerja di wilayah administrasinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK menjadi Rp4.606.376,66. Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp320,577,76 dari sebelumnya yakni sebesar RpRp 4.262.015.37.

"Ini kita sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," kata Ujang, Kamis (1/12/2022).

Menurut Ujang terdapat beberapa indikator pertimbangan dalam membuat rekomendasi kenaikan UMK di Kota Tangerang, di antaranya ialah Inflasi dan laju pertumbuhan penduduk.

Kedua indikator itu menjadi alasan perbedaan rekomendasi setiap kota, kabupaten dan provinsi.

"Ada rumusnya, seperti indikstor inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, jadi kenapa setiap kota kabupaten dan provinsi berebeda beda itu karena indikatornya berbeda," jelasnya.

Ujang menambahkan besaran UMK Kota Tangerang untuk tahun 2023 itu akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Banten paling lambat di pekan pertama bulan Desember 2022 nanti.

"Di Permenaker itu paling lambat tanggal 7 Desember. Atau biasanya lebih cepat lebih baik," tutupnya. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update