ADVERTISEMENT
Kamis, 1 Desember 2022 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada musyawarah bersama serikat buruh dan dewan pengupahan, ada tiga usulan kenaikan UMK, yakni estimasi pertama 6,168 persen, estimasi kedua 6,476 persen dan estimasi ketiga 6,784 persen.
"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT