ADVERTISEMENT

Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen

Kamis, 1 Desember 2022 13:44 WIB

Share
Bupati Lebak, saat foto bersama usai melakukan pembahasan UMK. ( Ist)
Bupati Lebak, saat foto bersama usai melakukan pembahasan UMK. ( Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada musyawarah bersama serikat buruh dan dewan pengupahan, ada tiga usulan kenaikan UMK, yakni estimasi pertama 6,168 persen, estimasi kedua 6,476 persen dan estimasi ketiga 6,784 persen.

"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT