Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen

Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
Bupati Lebak, saat foto bersama usai melakukan pembahasan UMK. ( Ist)

Bupati Lebak, saat foto bersama usai melakukan pembahasan UMK. ( Ist)

"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update