IPW Desak Polisi Umumkan Penyebab Kematian Sekeluarga di Kalideres

Kamis 01 Des 2022, 13:19 WIB
Polisi saat mengevakuasi jenazah satu keluarga tewas di Kalideres yang sudah dalam kondisi busuk dan mengering di rumahnya.(Ist)

Polisi saat mengevakuasi jenazah satu keluarga tewas di Kalideres yang sudah dalam kondisi busuk dan mengering di rumahnya.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW), angkat suara terkait dengan berlarutnya kasus temuan mayat sekeluarga tewas mengering di Kompleks Citra Garden Extension 1 Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya dapat segera mempublikasikan hasil penyelidikan kasus ini usai 3 pekan lamanya menggelar penyelidikan dengan melibatkan para ahli terkait.

"Sebab kematian dapat diketahui dari hasil autopsi jenazah oleh ahli forensik. Kemudian, penemuan ini sudah 3 minggu, IPW berpendapat semestinya hasil forensik ini yang menjelaskan sebab dan waktu kematian sudah bisa dipublikasikan," ujar Sugeng dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/12/2022).

Menurut Sugeng, dari hasil autopsi ahli forensik juga lah, seharusnya Polda Metro Jaya bisa mempublikasikan pelbagai analisis dan hasil penyelidikan dari kematian sekeluarga yang meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan itu.

"Karena dari publik, sebab kematian tersebut dapat diketahui apakah 4 jenazah yang ditemukan adalah korban kejahatan atau karena meninggal secara alami oleh sebab karena kehendap daripada si korban sendiri, sehingga tidak ada tindak pidana," kata dia

Pun terkait dengan tugas Kepolisian, ucap dia, dalam hal ini ialah untuk memastikan apakah korban meregang nyawa karena adanya perbuatan orang lain, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai kasus yang mengandung unsur tindak pidana.

Namun, lanjut Sugeng, apabila dari keempat korban meregang nyawa atas keinginanya sendiri, terlebih ditemukan beberapa barang bukti di lokasi yang mengarahkan sebab kematian korban karena hal-hal atau pemikiran yang bersifat apokaliptik.

"Maka kasus ini tidak perlu berlama-lama dan segera ditutup, apalagi korban bukanlah pribadi yang high profile atau memiliki satu pengaruh besar di tengah masyarakat," paparnya.

Selain itu, dia juga mengkomparasikan kasus ini dengan kasus tewasnya Brigadir Josua, di mana dalam kasus Brigadir Josua tim forensik hanya membutuhkan waktu sekitar tiga pekan lamanya.

"Maka kasus ini semestinya juga sudah seharusnya dipublikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan merujuk kepada hasil forensik untuk segera kemudian ditetapkan, apakah kasus ini ditutup karena bukan suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana. Sehingga tidak berlarut-larut," pungkas Sugeng.

Sebagai informasi, tim gabungan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya buku mantra dan kemenyan yang diduga digunakan oleh salah satu penghuni untuk ritual tertentu.

Berita Terkait

News Update