"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Andri Yansyah kepada awak media.
Dikatakan Andri Yansyah, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (Aldi)