ADVERTISEMENT

Tolak Kenaikan UMP Sebesar 5,6 Persen karena Membuat Buruh Semakin Miskin

Rabu, 30 November 2022 16:04 WIB

Share
ilustrasi buruh. (dok poskota)
ilustrasi buruh. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh Bersama organisasi serikat buruh menolak dengan tegas keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan alasannya kenapa dia dan kawan-kawan buruh lainnya menolak.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.

Dengan kenaikan 5,6 persen membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (30/11/2022).

Said Iqbal juga menerangkan, bahwa buruh sudah menanggung beban kenaikan harga BBM.

Sudah terpuruk karena daya beli turun 30 persen, ditambah dengan kenaikan UMP 2023 tidak bisa sekedar untuk menyesuaikan kenaikan harga barang.

"Tidak punya hati pada buruh, tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI," tegas Said Iqbal.

Kemudian, alasan lainnya, lanjut Said Iqbal adalah, kenaikan UMP DKI yang lebih kecil dibandingkan dengan daerah sekitar Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT