"Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini dijerat Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (haryono)