ADVERTISEMENT

Laporkan Kabareskrim ke KPK, Kelompok Mahasiswa: Jika Terbukti Salah, Tangkap dan Adili

Rabu, 30 November 2022 20:23 WIB

Share
Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) saat menggelar demonstrasi menuntut Kabareskrim Agus Andrianto diperiksa oleh KPK, Rabu (30/11/2022). (Foto: Dok. KSPM).
Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) saat menggelar demonstrasi menuntut Kabareskrim Agus Andrianto diperiksa oleh KPK, Rabu (30/11/2022). (Foto: Dok. KSPM).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang diotaki Ferdy Sambo langsung ditangani oleh tim Bareskrim Polri pimpinan Agus. 

"Rumor "perang bintang" ini harus dijawab oleh Kapolri dengan mengusut tuntas kasus beking tambang ilegal. Orang nomor satu di kepolisian itu tak boleh ada beban menyeret orang-orang yang terlibat jika terbukti setoran itu benar adanya," kata dia.

Giefrans mengatakan penangkapan Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana praktik beking dan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur itu. "Jika nanti terbukti benar, inilah saatnya kepolisian melakukan "bersih-bersih" di dalam. Kalau memang ada bukti kuat, Kapolri tak boleh gentar mengusut tuntas dan menyeret siapa pun yang terlibat," ujarnya.

Giefrans mendesak KPK membongkar praktik lancung di bumi Borneo. Menurut dia, setoran uang tambang ilegal ini diduga sarat akan korupsi. 

"KPK harus turun tangan dengan segera menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, KPK tak boleh enggan mengadili Agus, bahkan jika perlu menahannya untuk sementara sebelum perkaranya masuk ke pengadilan" tegasnya.

Ia menambahkan, "Kunci keseriusan bersih-bersih Polri ada di tangan Presiden Joko Widodo. Cukup kasus Ferdy Sambo dan peredaran narkotik Irjen Teddy Minahasa yang berlalu begitu saja tanpa perbaikan berarti terhadap institusi. Perkara Ismail Bolong merupakan pertaruhan marwah sang Presiden dalam membenahi Polri."(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT