ADVERTISEMENT

Ketua MPR Tetap Menghendaki di Sisa Periode Ada Amandemen UUD 1945 untuk Hadirkan PPHN

Rabu, 30 November 2022 23:40 WIB

Share
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menghadiri diskusi pada Temu Pakar, Ketua MPR dengan Forum Aspirasi Konstitusi (F-AK) di Jakarta. (ist) 
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menghadiri diskusi pada Temu Pakar, Ketua MPR dengan Forum Aspirasi Konstitusi (F-AK) di Jakarta. (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menghendaki amandemen UUD 1945 secara terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ke dalam sistem ketatanegaraan. 

"Saya mengharapkan  di sisa periode 2019-2024 anggota MPR bisa mengembalikan Haluan Pembangunan Negara dalam bentuk PPHN ke dalam sistem ketatanegaraan," terang Bamsoet panggilan akrabnya.

 "Keinginan tersebut bukan semata kemauan MPR periode ini, tetapi rekomendasi dari pimpinan MPR sebelumnya, yaitu periode 2014-2019 dan periode 2009-2014," terang Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Pernyataan Bamsoet  disampaikan Bamsoet saat mengantarkan diskusi pada Temu Pakar, Ketua MPR dengan Forum Aspirasi Konstitusi (F-AK) di Jakarta. Tema yang dibahas adalah "Evaluasi Konstitusi Guna Menjamin Efektivitas Penyelenggaraan Negara dan Pencapaian Tujuan Bernegara". 

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, mengembalikan Haluan Pembangunan Negara ke dalam sistem Ketatanegaraan melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hal yang mudah. 

"Padahal, PPHN dipentingkan, untuk   menjadi peta arah pembangunan. Agar, rencana pembangunan tidak hanya  berpegangan pada visi misi presiden, gubernur, bupati dan walikota  saat kampanye. Karena peta arah pembangunan yang berdasarkan visi misi  saat kampanye menyebabkan banyak proyek tebengkalai. Tidak dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya," terang dia.

  "Kita masih berikhtiar untuk menghadirkan PPHN di sisa MPR periode sekarang. Kemudian, juga kita akan memberikan rekomendasi kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam terhadap UUD NRI 1945 yang digunakan selama ini,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

 Bamsoet menjelaskan evaluasi terhadap pelaksanaan Konstitusi, perlu dilakukan mengingat UUD NRI 1945 sudah berlaku lebih dari dua dasarwarsa. Karena itu perlu di kaji sejauh mana efektivitasnya dalam penyelenggaraan dan pencapaian tujuan bernegara. 

Apalagi, kata Bamsoet, saat ini dunia berkembang semakin pesat. Muncul dunia maya, yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Batas-batas wilayah negara semakin kabur. Demikian pula mata uang yang berlaku disatu negara tertentu  makin terpinggirkan. Juga asset yang tak terwujud semakin sering ditransaksikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT