ADVERTISEMENT

Buron Dua Tahun, Sopir Angkot Cetak Upal Diringkus di Pinggir Jalan Raya Bendungan Pamarayan

Rabu, 30 November 2022 14:23 WIB

Share
Tersangka pembuat dan pengedar upal saat diamankan Tim Resmob. (ist)
Tersangka pembuat dan pengedar upal saat diamankan Tim Resmob. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tersangka Bakul sudah beroperasi selama lebih dari 3 tahun di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak.

"Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini dijerat Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT