271 Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah, DPR Ingatkan Netralitas Saat Pemilu

Rabu, 30 November 2022 12:16 WIB

Share
Foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Poskota/Rizal)
Foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Poskota/Rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga netralitas ASN dalam gelaran  Pemilu 2024 mendatang. Apalagi sampai 2023 ini, setidaknya 271 Pj kepala daerah di tunjuk oleh pemerintah menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. 

"Adanya keserentakan pemilu di tahun 2024, tentu punya konsekwensi terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah. Pengangkatan Pj gubernur dan bupati/wali kota yang jumlahnya luar biasa (271) akan menjadi perhatian masyarakat," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus,  Rabu (30/11/2022).

Masa jabatannya cukup lama, lanjutnya, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar. 

"Sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa," ucapnya.

 

Aspek independensi itu merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor  independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi. Hal ini juga menghindari  adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu," tegas Politisi PAN ini

Ia berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  
"Dalam UU ini  diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.

Pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024. 

Sebagai pemimpin negara, beliau diharapkan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah ini ( penunjukan Pj. kepala daerah) dijadikan alat dan kepentingan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presidan tertentu serta partai politik tertentu. 

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar