ADVERTISEMENT

Soal Revisi UU IKN, Pengamat: Investor Harus Diberi Kepastian

Selasa, 29 November 2022 23:00 WIB

Share
Yayat Supriyatna
Yayat Supriyatna

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Tapi dalam konteks yang seperti ini koridor hukumnya harus disempurnakan, panduan-panduannya juga harus rinci antara aturan-aturan yang dibuat dalam aturan hukum, kemudian di dalam desain perencanaannya, desain pembangunan infrastrukturnya, desain dalam konteks mekanisme investasinya,” jelas Yayat Supriyatna.

Dia menambahkan,“Terakhir komitmen dan konteksnya itu garansi jaminan bahwa kebijakannya tidak akan berubah-ubah lagi. Khawatirnya ‘kan nanti sesudah Pak Jokowi lengser apakah akan sama atau tidak?”

Yayat Supriyatna menyebutkan ambisi Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota Negara pada 2024 bisa saja terwujud.

Asalkan pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur dasar untuk kembali lagi meyakinkan para investor bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan mangkrak. ***

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT