"Mengetahui hal tersebut kemudian Ibu Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tambora guna proses selanjutnya. Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas dari P2TP2A," jelas Putra.
Polisi kemudian melakukan penyilidikan.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 November 2022 lalu di tempat kerjanya kawasan Tambora, Jakbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, baik kepada korban maupun pelaku, kejadian itu baru dilakukan pertama kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pandi)